Gianyar – Ubud, Rabu (8/7/2026) Dalam rangka memperkuat
sistem keamanan lingkungan berbasis kearifan lokal serta meningkatkan sinergi
antara aparat, pemerintah, dan desa adat, Babinsa Kelurahan Ubud Koramil
1616-02/Ubud Peltu I Made Agus Artawan bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Ubud
menghadiri kegiatan Sosialisasi Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis
Desa Adat (Sipandu Beradat) yang berlangsung di Ruang Amfiteater Rumah Kompos
Desa Adat Padang Tegal, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Bendesa Adat Padang
Tegal, dilanjutkan sambutan dari Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi
Bali, perwakilan Polda Bali, dan perwakilan Satpol PP Provinsi Bali. Acara
kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang membahas implementasi Sipandu
Beradat sebagai sistem pengamanan lingkungan yang mengedepankan kolaborasi
seluruh komponen masyarakat.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya
Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan
Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 mengenai Sipandu Beradat. Kebijakan tersebut
diperkuat melalui nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali,
Korem 163/Wira Satya, dan Majelis Desa Adat sebagai landasan membangun sistem
keamanan wilayah yang terpadu, adaptif, dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemajuan
Masyarakat Adat Provinsi Bali I G. A. K. Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H.,
perwakilan Satpol PP Provinsi Bali Wyn Suparka, Lurah Ubud I Made Gian Nanda
Suwitra, Bendesa Adat Padang Tegal I Nyoman Parmita, Babinsa, Bhabinkamtibmas,
Linmas, Bankamda, serta Pecalang Desa Adat Padang Tegal. Kegiatan berlangsung
dengan aman, tertib, dan lancar sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga
keamanan berbasis desa adat.
(Pendim 1616/Gianyar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar