Gianyar – Tegal
Tugu, Jumat (3/7/2026) Penguatan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan
berlandaskan kearifan lokal menjadi fondasi penting dalam mewujudkan
pembangunan desa yang mandiri, transparan, dan berkelanjutan.
Sebagai bentuk
dukungan terhadap upaya tersebut, Babinsa Desa Tegal Tugu Koramil
1616-01/Gianyar Serka I Made Sukajaya bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Gusti
Ngurah Agung Gede Raka menghadiri rapat koordinasi penyusunan Peraturan Desa
tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa dan Hak Asal Usul yang berlangsung di
Aula Kantor Desa Tegal Tugu, Kecamatan/Kabupaten Gianyar.
Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Kabid MDA Kabupaten Gianyar, Prebekel Desa Tegal Tugu,
Bendesa Adat Tegal Tugu, Ketua BPD beserta anggota, Ketua Sabha Desa, para
Kelian Adat se-Desa Tegal Tugu, Pekaseh Gede Subak Poyal Kangin, perangkat
desa, serta unsur terkait lainnya.
Rapat
koordinasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Gianyar yang
bertujuan meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan desa melalui penataan kewenangan berdasarkan asas rekognisi dan
asas subsidiaritas. Selain itu, peraturan tersebut diharapkan menjadi pedoman
bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan yang selaras dengan
hak asal usul serta kewenangan lokal berskala desa.
Melalui sinergi
yang erat antara aparat kewilayahan, pemerintah desa, dan lembaga adat,
diharapkan setiap kebijakan yang lahir mampu memperkuat pembangunan desa
sekaligus menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal sebagai identitas
masyarakat Gianyar.
(Pendim
1616/Gianyar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar