Gianyar – Senin (15/12/2025)
Kodim 1616/Gianyar melalui Danramil 1616-02/Ubud Mayor
Inf I Gede Astawa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar dalam
agenda pengambilan keputusan terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Kabupaten Gianyar, 2 Raperda Percepatan, serta Raperda Inisiatif DPRD tentang
Pengelolaan Air Tanah. Kehadiran Danramil tersebut merupakan perwakilan Dandim
1616/Gianyar sebagai bentuk dukungan TNI terhadap penyelenggaraan pemerintahan
daerah dan proses legislasi.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten
Gianyar I Ketut Sudarsana, ST., M.Si. dan dihadiri oleh 33 dari 45 anggota DPRD
sehingga rapat dinyatakan kuorum dan sah sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
Turut hadir Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, S.H., unsur Forkopimda,
pimpinan OPD, camat se-Kabupaten Gianyar, serta undangan terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Gianyar menyampaikan
jawaban terhadap pengantar Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan Air Tanah
sekaligus menyetujui penetapan 6 Raperda Kabupaten Gianyar yang mencakup bidang
perumahan dan kawasan permukiman, penyertaan modal BUMD, maskot daerah,
kepemudaan, pengelolaan sampah, serta ketertiban umum dan perlindungan
masyarakat. Selain itu, disetujui pula 2 Raperda Percepatan terkait pengelolaan
barang milik daerah dan penyertaan modal Perumda Gianyar.
Wakil Bupati Gianyar dalam sambutannya menyampaikan
apresiasi kepada DPRD atas sinergi dalam pembahasan dan penetapan regulasi
strategis yang mendukung pembangunan daerah, pelayanan publik, pelestarian
lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gianyar.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita
acara persetujuan bersama dan penyerahan hasil Masa Persidangan II Tahun 2025
kepada Wakil Bupati Gianyar. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib,
aman, dan lancar, mencerminkan soliditas antar lembaga dalam mendukung
stabilitas pemerintahan dan pembangunan daerah.
(Pendim 1616/Gianyar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar